CPCL Harus Lewat e-Banper, Penyuluh Seruyan Bahas Tata Kelola Program Pertanian
SERUYAN – Pengajuan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) program pertanian di Kabupaten Seruyan ditekankan harus melalui e-Banper dan disertai pemeriksaan kesesuaian antara dokumen dengan barang. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Kepala BRMP Kalteng, Agus Hasbianto dalam rapat koordinasi bersama penyuluh di Kabupaten Seruyan, (18/9/2026).
Rapat dihadiri Agus Hasbianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan Sri Susanti, katimker, serta penyuluh dari lima BPP di wilayah binaan Kabupaten Seruyan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menjaring berbagai persoalan yang dihadapi penyuluh dalam menjalankan tugas, termasuk kondisi di wilayah binaan.
Sri Susanti menyampaikan, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan penyuluh perlu terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional di sektor pertanian. Penyuluh menjadi bagian penting dalam menyampaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Selain tata kelola pengajuan CPCL, Agus menekankan perlunya perencanaan pertanian yang komprehensif melalui penyusunan grand design dan masterplan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan kawasan pengembangan, komoditas prioritas, kebutuhan infrastruktur, pengelolaan tata air, hingga dukungan teknologi pertanian.
Melalui koordinasi tersebut, sinergi antara penyuluh, pemerintah daerah, dan BRMP Kalteng diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembangunan pertanian dan pencapaian program strategis nasional.