Tugas dan Fungsi

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Kalimantan Tengah merupakan transformasi dari Balai Penrapan Modernisasi Pertanian ( BRMP ) Kalimantan Tengah yang sebelumnya Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kalimantan Tengah juga merupakan transformasi dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah yang merupakan UPT dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2025 tentang Struktur organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana (UPT) Lingkup BRMP Kementerian Pertanian, telah dibentuk Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

Adapun tugas Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen pertanian. Untuk mendukung tugas dan fungsi BRMP, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Permentan RI No. 10 Tahun 2025 telah dibentuk Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian. Dalam penyebutan sehari-hari juga dikenal dengan nama BBPMP Kalimantan Tengah.

TUGAS BBPMP KALIMANTAN TENGAH :

BBPMP Kalimantan Tengah bertugas untuk melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

FUNGSI BBPMP KALIMANTAN TENGAH :

BBPMP Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian ;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  3. Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
  4. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
  5. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; 
  8. Pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah.