BRMP Kalteng Perkuat Tertib Administrasi Perizinan dan Kepegawaian Penyuluh
PALANGKA RAYA – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah melaksanakan pertemuan rutin jabatan fungsional secara hybrid yang diikuti oleh seluruh pejabat fungsional dan pegawai terkait se-Kalimantan Tengah, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan rutin tersebut mengangkat materi “Ikhtisar Penjelasan Jenis Perizinan” sebagai bagian dari kegiatan berbagi keahlian dan ilmu pengetahuan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap berbagai ketentuan administrasi kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, presensi, dinas, dan cuti.
Dalam sesi diskusi, disampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian di Kalimantan Tengah saat ini mencapai 788 orang. Dengan jumlah tersebut, pengelolaan administrasi kepegawaian dan perizinan membutuhkan ketertiban serta koordinasi yang baik agar pelayanan dapat berjalan efektif dan efisien.
Setiap harinya diperkirakan terdapat sekitar 10 hingga 15 orang penyuluh yang mengurus berbagai keperluan perizinan. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar setiap penyuluh memiliki kesadaran untuk melengkapi dokumen pendukung dan mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga menekankan pentingnya ketertiban dalam administrasi presensi dan cuti, selain perizinan. Setiap pegawai diharapkan memahami prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi sebelum mengajukan perizinan, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara tertib dan tidak menghambat administrasi kepegawaian.
Selain itu, sejumlah ketentuan yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Kementerian Pertanian akan ditindaklanjuti untuk memperoleh kepastian lebih lanjut.
Melalui kegiatan berbagi keahlian dan ilmu pengetahuan tersebut, pejabat fungsional dan pegawai BRMP Kalimantan Tengah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai jenis-jenis perizinan, persyaratan administrasi, ketentuan absensi, dinas, cuti, serta konsekuensinya terhadap tunjangan kinerja dan uang makan.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kedisiplinan dan tertib administrasi kepegawaian. Dengan demikian, setiap pelaksanaan tugas, ketidakhadiran, maupun pengajuan perizinan dapat dilakukan secara tepat, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.