• Jl. G. Obos km. 5
  • (0536) 3227861 WA : 082156844503 (Hanya Chat)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
75 dilihat       25 Februari 2026

Tutup Celah Selisih Angka, BRMP Kalteng Perketat Kendali Pelaporan Data

PALANGKA RAYA – BRMP Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi pengisian dan sinkronisasi data tingkat kabupaten dan provinsi di Ruang AOR BRMP Kalimantan Tengah (23/02/2026). Kegiatan ini dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan dihadiri jajaran pengelola data sebagai bagian dari upaya memperkuat validitas dan akurasi pelaporan.

Rapat membahas penetapan penanggung jawab pengisian data di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dalam forum tersebut disepakati perlunya penunjukan penanggung jawab yang jelas guna mencegah miskomunikasi serta menghindari perbedaan angka antarlevel pelaporan.

Penginput data LTT Kalimantan Tengah, Ahmad, menyampaikan bahwa pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan waktu sesuai tenggat yang telah ditetapkan. Namun demikian, berdasarkan kesepakatan bersama, apabila batas akhir pelaporan jatuh pada akhir bulan, maka dapat diberikan perpanjangan waktu.

Selain LTT, laporan panen CSR dan Oplah saat ini masih mengandalkan dukungan petugas dinas dalam proses penginputan. Untuk meminimalisasi potensi perbedaan data, BRMP Kalteng akan memperkuat koordinasi aktif dengan dinas terkait agar sinkronisasi data terjaga.

Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain penetapan penanggung jawab pengisian data secara jelas di tingkat kabupaten dan provinsi, pelaksanaan koordinasi intensif untuk sinkronisasi data, masa pendampingan selama satu minggu sebelum pengambilalihan tugas, penyusunan format pelaporan tambahan, serta pembagian tautan pembaruan data sebagai sarana monitoring bersama. Melalui langkah tersebut BRMP Kalimantan Tengah berupaya menghadirkan sistem pelaporan yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang tepat.

Prev Next

- Admin


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kementan Perkuat Strategi Menuju IP 200 di Barito Selatan
    11 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Kalteng Laksanakan GERTAM PM-AAS dan Rakor PM-AAS di Kabupaten Sukamara
    11 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    BRMP Kalteng Dukung Pengembangan Demplot IP 200 di Barito Selatan
    10 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    FGD Penyuluhan Pertanian Perkuat Peran Penyuluh BRMP Dukung Program Strategis Kementan
    09 Sep 2026 - By Admin
  • Thumb
    Panen PM-AAS Tamban Catur di Tengah Kekeringan
    09 Sep 2026 - By Admin

tags

Ltt

Kontak

(0536) 3227861 WA : 082156844503 (Hanya Chat)
(0536) 3227861
[email protected]

Jam Pelayanan :
Hari  Senin- Kamis     =      07.30-16.00 WIB
Jam Istirahat              =      12.00-13.00 WIB
Hari Jumat                 =      07.30-16.30 WIB
Jam Istirahat              =      11.30-13.00 WIB

Jl. G. Obos km. 5
Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya - Kalimantan Tengah
Indonesia
73111

www.kalteng.brmp.pertanian.go.id

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Tengah. All Right Reserved