CPCL Dikejar Tuntas, BRMP Kalteng dan PSP Kementan Pacu Bantuan Dolomit CSR
PALANGKA RAYA – Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian bersama Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Tengah mempercepat proses pemberkasan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan pemerintah berupa pembenah tanah dolomit dan asam humat untuk mendukung pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kalimantan Tengah. Kegiatan koordinasi dilaksanakan di Kantor BRMP Kalimantan Tengah (19/06/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Tim Percepatan Pemberkasan Usulan CPCL dari Direktorat Pupuk Ditjen PSP Kementan, perwakilan Pupuk Indonesia wilayah Kalimantan Tengah, Tim PSP Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, serta tim verifikasi dan validasi BRMP Kalteng.
Dalam paparannya, Tim Percepatan Pemberkasan Usulan CPCL Direktorat PSP, Imam Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini progres usulan bantuan dolomit dan asam humat di lokasi CSR Kalimantan Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan masih adanya dokumen persyaratan dari kelompok tani yang belum lengkap.
Khusus di Kabupaten Kapuas, tercatat usulan CPCL pada lahan CSR seluas 8.652 hektare telah diajukan melalui bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten. Namun, proses verifikasi belum dapat dituntaskan karena masih memerlukan penyempurnaan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Verifikasi dan Validasi BRMP Kalimantan Tengah yang diwakili Krisyetno menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan dinas pertanian kabupaten, ketua tim kerja (Katimker) wilayah CSR, serta kelompok tani guna mempercepat proses pengusulan bantuan.
BRMP Kalteng juga telah menindaklanjuti surat Direktorat PSP terkait percepatan usulan CPCL dolomit dengan menyampaikannya kepada seluruh dinas pertanian kabupaten lokasi CSR di Kalimantan Tengah. Saat ini, terdapat usulan dari empat kabupaten yang masih dalam tahap verifikasi dan perbaikan dokumen sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, seluruh pihak mendorong agar dinas pertanian kabupaten bersama Katimker dan kelompok tani segera melengkapi dokumen persyaratan sehingga proses usulan bantuan dapat diselesaikan tepat waktu. Target penyelesaian pemberkasan CPCL bantuan pemerintah di seluruh lokasi CSR Kalimantan Tengah ditetapkan pada akhir Juni 2026.
Usulan bantuan tersebut dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi e-Banper sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Bantuan Pemerintah. Hasil koordinasi ini selanjutnya akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan BRMP Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penguatan pendampingan program bantuan