Kepuasaan Masyarakat

Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 1) Diketahuinya kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2) Diketahuinya kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; 3) Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil SKM; 4) Diketahuinya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik; 5) Meningkatnya persaingan positif dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 6) Diketahuinya gambaran tentang kinerja unit pelayanan (bagi masyarakat).

 

Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner online yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei dilakukan dengan pendekatan metode kualitatif menggunakan pengukuran skala Likert yaitu suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuisioner (angka), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survey. Skala Likert dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan publik. Pada skala likert responden diminta menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.

Berikut survei kepuasaan masyarakat terhadap layanan publik di BSIP Kalimantan Tengah yang dapat diakses melalui QR Code atau melalui link https://forms.gle/xcE4db63sBFW1G9n7